SEJARAH LAHAT
Sekitar tahun1830 pada masa kesultanan Palembang di Kabupaten Lahat
telah ada marga, marga-marga ini terbentuk dari sumbai-sumbai dan
suku-suku yang ada pada waktu itu seperti : Lematang, Pasemahan,
Lintang, Gumai, Tebing Tinggi dan Kikim. Marga merupakan pemerintahan
bagi sumbai-sumbai dan suku-suku. Marga inilah merupakan cikal bakal
adanya Pemerintah di Kabupaten Lahat.
Pada masa bangsa Inggris
berkuasa di Indonesia, Marga tetap ada dan pada masa penjajahan Belanda
sesuai dengan kepentingan Belanda di Indonesia pada waktu itu
pemerintahan di Kabupaten Lahat dibagi dalam afdelling (Keresidenan) dan
onder afdelling (kewedanan) dari 7 afdelling yang terdapat di Sumatera
Selatan, di Kabupaten Lahat terdapat 2 (dua) afdelling yaitu afdelling
Tebing Tinggi dengan 5 (lima) daerah onder afdelling dan afdelling
Lematang Ulu, Lematang Ilir, Kikim serta Pasemahan dengan 4 onder
afdelling. Dengan kata lain pada waktu itu di Kabupaten Lahat terdapat 2
keresidenan. Pada tanggal 20 Mei 1869 afdelling Lematang Ulu,Lematang
Ilir,serta Pasemah beribu kota di Lahat dipimpin oleh PP Ducloux dan
posisi marga pada saat itu sebagai bagian dari afdelling. Tanggal 20 Mei
akhirnya ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Lahat sesuai dengan
Keputusan Gebernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.
008/SK/1998 tanggal 6 Januari 1988.

Masuknya tentara Jepang pada
tahun 1942, afdelling yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda diubah
menjadi sidokan dengan pemimpin orang pribumi yang ditunjuk oleh
pemerintah militer Jepang dengan nama Gunco dan Fuku Gunco. Kekalahan
Jepang pada tentara sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 dan bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945,
maka Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera
Selatan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, Kepres No. 141 Tahun 1950, PP
Pengganti UU No. 3 Tahun 1950tanggal 14 Agustus 1950. Kabupaten Lahat
dipimpin oleh R. Sukarta Marta Atmajaya, kemudian diganti oleh Surya
Winata dan Amaludin dan dengan PP No. 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II dalam Tingkat I provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat
resmi sebagai daerah Tingkat II hingga sekarang dan UU No. 22 Tahun 1999
tentang Otda, dan dirubah UU No. 32 Tahun 2004 menjadi Kabupaten Lahat.

Bukit
Serelo terletak di Desa Perangai Kabupaten Lahat, Bukit Serelo
merupakan Landmark Kabupaten Lahat. Bukit Serelo disebut juga dengan
Gunung Jempol karena bentuknya yang mirip dengan jempol tangan manusia.
Pemandangan disekitar sangat mempesona, aliran sungai lematang
seakan-akan mengelilingi bukit ini. Bukit serelo merupakan bagian dari
gugusan Bukit Barisan yang merupakan barisan bukit terpanjang di Pulau
Sumatera.